TRIBUNMANADOCO.ID - Dikabarkan Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka terkait berita bohong dalam rekaman video ceramahnya pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuan Kota, Hal tersebut, kata Arief, diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana
Liputan6com, Bandung - Penceramah Bahar bin Smith dijatuhi vonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/6/2021). Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dinilai terbukti bersalah atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. "Menyatakan terdakwa Bahar bin Smith terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan secara
Sebelumnya Habib Bahar bin Smith menyindir KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dalam ceramahnya. Video ceramah itu pun viral di media sosial. 'OPM bukan saudara kita,'" kata Habib Bahar.
KATALOGIKA - Usai bebas, Habib Bahar Bin Smith tegas dirinya tidak kapok, "Saya tidak kapok," ujarnya (1/9), di kediaman Habib Rizieq Shihab Petamburan, Jakarta. Dihadapan Rizieq Shihab, Bahar Smith menyatakan dirinya tidak kapok menyuarakan kepentingan Islam, "Saya tidak kapok. Saya akan tetap berjuang demi Islam," ungkapnya.
.
kata kata bijak habib bahar bin smith